TEBING TINGGI - realitasonline.id | Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap personel satuan reserse narkoba Polres Tebing Tinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi ,AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku berinisial AP alias Ardi (27), warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kalau pelaku sedang memiliki dan mengkonsumsi narkoba," ujar Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (14/10/2022) sore.
Merespon informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan umum di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB
"Dari tangan pelaku ini, Polisi mengamankan barang bukti satu buah bungkus rokok yang didalamnya ditemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram," jelas Kasi Humas.
Terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan di Satres Narkoba. Dan atas perbuatannya, AP ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Sebut Agus Arianto. (JS)