DELISERDANG - realitasonline.id | Anggaran proyek rehabilitasi box culvert Anggaran thn 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.676.923,10 diduga telah di mark-up oleh pihak rekanan yang mengerjakannya yakni CV. Zihans Brother. Hal ini tentu saja sangat disayangkan banyak pihak karena dengan adanya dugaan mark-up tersebut jelas dapat mengurangi kualitas pengerjaan.
Hal itu disampaikan sumber yang enggak mau disebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) siang.
"Kami meminta agar pihak Kejari dapat segera memanggil pihak rekanan guna diperiksa terkait adanya dugaan mark-up dalam penggunaan anggaran proyek tersebut. Kalau memang terbukti bersalah, kami berharap supaya pihak rekanannya harus segera ditangkap," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek rehabilitasi box culvert di Dusun VII, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pasalnya, baru selesai dikerjakan, proyek tersebut kini sudah rusak dan bergelombang.
”Pengerjaannya seperti asal-asalan dan jauh dari harapan masarakat. baru selesai dikerjakan, tapi sekarang sudah kembali rusak dan berlubang,” kata Agus, tokoh masyarakat setempat, Rabu (26/10/2022) siang.
Sumber menilai bagaimana proyek itu nggak bergelombang dan penuh lubang, orang cuma ditimbun pakai sertu tanah bekas korekan. Sehingga, bagaimana bisa padat.
"Cemana gak banyak untung. Cobaklah hitung kalau nilai kontraknya Rp.199 juta, berarti pemborongnya bisa meraup keuntunggan sangat besar, sebutnya. (MA)