PALAS - realitasonline.id | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Amran Pikal Siregar, S.SosI, mengambil sumpah jabatan M Yasin Harahap sebagai anggota DPRD Padang Lawas, Rabu (2/11) di ruang rapat paripurna.
M. Yasin Harahap dilantik Pergantian Antar Waktu ((PAW) sisa masa jabatan periode 2019 - 2024, mengantikan Almarhum Nukman Harahap, dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil satu Barumun.
Berdasarkan data penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Padang Lawas di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palas, Muhammad Yasin Harahap berada diurutan tiga dengan perolehan suara 1.120 suara, 289 suara di kecamatan barumun dan 831 di kecamatan barumun selatan.
Pengambilan sumpah dipimpin ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Pelantikan ini untuk melengkapi jumlah anggota DPRD Padang Lawas yakni 30 Orang.
M Yasin Harahap jadi Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Palas untuk ketiga kalinya. PAW Diawali Fadeli Hasibuan menggantikan Jamaluddin Hasibuan dari partai Demokrat, yang tersandung kasus korupsi. Lalu Syarif Lubis yang menggantikan Agus Nasution dari PAN, dikarenakan meninggal dunia. Dan kini M Yasin Harahap menggantikan Nukman Harahap dikarenakan meninggal dunia. (SS)