Tambang Galian C Tak Sesuai SOP Marak di Langkat

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 00:54 WIB
Ketua himpunan mahasiswa Langkat(PB HIMALA) Susianto SH.I. Poto RealitasOnline.id/MA
Ketua himpunan mahasiswa Langkat(PB HIMALA) Susianto SH.I. Poto RealitasOnline.id/MA

LANGKATrealitasonline.id | Penambangan galian C dan truk angkutan tambang galian C tidak sesuai SOP marak di wilayah Kecamatan Sawit Seberang dan Batang Serangan Kabupaten Langkat sangat meresahkan di dua kecamatan, bahkan sampai memakan korban membuat Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat ( PB-HIMALA ) Susianto SHI angkat bicara. 

Didasari rasa prihatin dengan rusaknya lingkungan dan akses jalan umum yang diakibatkan adanya puluhan kendaraan pengangkut hasil tambang galian c yang melebihi tonase dan tidak sesuai SOP hingga memakan korban pengguna jalan.

Menyoroti permasalahan ini, Pemprov Sumut hingga Pemkab Langkat dianggap membiarkan kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat yang dinilai tidak mendapatkan dampak positifnya.

"Selama ini kita amati penambangan di wilayah Kecamatan Sawit Seberang dan Batang Serangan, persoalan begitu maraknya pertambangan galian c dan puluhan truk angkutan hasil tambang yang semakin porak poranda tanpa menghiraukan keselamatan pengguna jalan dan kerusakan parah akibat kelebihan tonase dan sesuka hati berkonvoi di jalanan, padahal sudah jelas-jelas diatur dalam beberapa peraturan yang memuat dengan jelas dan tegas namun seperti kebal hukum akan peraturan-peraturan tersebut, terlebih dengan tewasnya salah seorang warga yang terlindas akibat truk angkutan hasil tambang menjadi tamparan keras bagi Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat bahwa hal seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut panjang,” tegasnya.

Menurut Susianto, hal ini dilakukanya demi untuk kemajuan serta kesejahteraan Kabupaten Langkat secara semboyan Gubernur Edy Rahmayadi dengan Sumut bermartabat, dan dia meminta agar Pemkab Langkat serius untuk menertibkan galian C yang diduga liar semakin menjamur dan merusak lingkungan, bahkan galian-C yang diduga Ilegal di Kabupaten Langkat,  ironisnya Galian-C Ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi, tidak sedikit lingkungan alam yang telah rusak dan mengakibatkan kerugian besar terhadap masyarakat bahkan pelakunya pun mungkin sudah kaya raya.

Lebih lanjut Susianto  mengatakan sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut hingga Pemkab Langkat hanya diam, sementara dampak kerusakannya sangat besar bagi masyarakat sekitar dan untuk kepemilikan Izin Usaha (IUP) juga diperlukan rekomendasi dari dinas terkait daerah kabupaten Langkat.

"Jangan asal mengeruk sungai demi keuntungan pribadi dan mengabaikan kewajiban pada Daerah dan Negara, apalagi mengabaikan hasil galian-C yang berserakan dari atas truk hingga kondisi jalan raya yang dilalui membahayakan pengguna jalan lain nya hingga tewasnya salah seorang warga dan hal seperti ini tidak bisa kita biarkan begitu saja harus ada keadilan secara merata tanpa ada kerugian yang dirasakan warga dari aspek materi maupun non materi dan kita tegaskan kembali kami mengecam keras dengan aktifitas pertambangan yang begitu marak hingga merusak tanah kelahiran kami dan tidak ada satupun yang mampu membeli tanah kelahiran kami dalam aspek apapun. Pungkasnya.(MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X