ASAHAN - Realitasonline.id | Diduga menggelar kegiatan Bimtek ilegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan memanggil asosiasi dan lembaga penyelenggara.
Dilakukannya pemanggilan atas adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari di Kota Medan.
"Sesuai disposisi Sekda dan Asisten, kita akan panggil asosiasi dan lembaga yang mengadakan itu, kita mau tau tentang laporan pertanggungjawaban mereka selama kegiatan dari awal check-in sampai check-out, serta bahan materi apa yang disiapkan mereka," ujar Kabid PMD, Aris, didampingi Sekretaris PMD, A Siregar, Selasa (22/11 / 2022) diruang kerjanya .
Dipertanyakan terkait mengenai ijin para kepala desa yang mengikuti Bimtek, "kalau ijin tertulis tidak ada karena selembar surat tidak ada kita terima," ucap Aris.
Informasi dihimpun dilapangan, bahwa kegiatan Bimtek yang diselenggarakan LPPPN bekerjasama dengan salah satu asosiasi kepala desa Papdesi diikuti sebanyak 68 kepala desa di Kabupaten Asahan.
"Peserta Bimtek selama tiga hari dikenakan biaya Rp. 5 juta per Kepala Desa," ungkap salah satu peserta Bimtek yang tak ingin disebutkan jati dirinya. (HS)