PALAS – Realitasonline.id | Rapat Paripurna DPRD Penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, untuk dibahas yang seyogyanya dilaksanakan, Rabu (23/11) Malam, di ruang rapat paripurna DPRD di tunda dikarenakan tidak mencapai dua per tiga dari jumlah Anggota dewan yang hadir.
Dari amatan realitasonline, ketua DPRD Padang Lawas Amran Pikal Siregar, SSos.i, tidak terlihat hadir beserta 13 (Tiga belas) anggota DPRD lainnya.
Hingga pukul 23.00 WIB, kehadiran ketua DPRD dan anggota lainnya belum juga ada tanda-tanda. Skor dicabut. Akhirnya, rapat ditunda paling lambat selama Tiga hari ke depan, sesuai aturan tatib rapat Dewan.
"Jadi kita sepakat menunda rapat ini, paling lambat sampai tiga hari ke depan, sesuai aturannya," kata wakil ketua I, H Irsan Bangun Harahap.
Para anggota dewan yang tidak hadir itu yakni ketua DPRD Amran Pikal Siregar, H Lokot Nasution, M Yasin Harahap, dan Nanda Servinta Hasibuan dari fraksi Golkar. Kemudian Muhammad Alwi Lubis, Raja Aslin Sinaloan Lubis dari partai Nasdem, Sufriady Halomoan Hasibuan, M Iketaken Hasibuan dari fraksi PAN.
Lalu Arfin Hasibuan, Fahmi Anwar Nasution, dan Elfin Hamonangan Harahap dari fraksi PKB, Padeli Hasibuan dari fraksi Demokrat, Erwin Suwandi Harahap dan Maraganti Hasibuan dari fraksi Hanura
Sementara Enam Belas anggota dewan yang hadir, Wakil ketua Dewan dari Partai Hanura Irsan B Harahap, Wakil ketua Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syahrun Hasibuan, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), H. Syahwil Nasution, H.M Hamidi Pasaribu.