Disdik DS Setujui 24 Tahun Jadi Kepsek TK Negeri Pembina Lubuk Pakam

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 14:33 WIB
tampak dinas pendidikan kabupaten deli serdang dari depan.
tampak dinas pendidikan kabupaten deli serdang dari depan.

DELISERDANGrealitasonline.id| Dinas Pendidikan  Mabupaten Deliserdang setujui  jabatan sekolah TK negeri Lubuk Pakam yang menjabat sudah hampir 24 tahun.

Hal ini dikarenakan saat awak media konfirmasi  pada Kasubag Umum Dinas Pendidikan Roma Hutasuhut saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/11/2022 ) beberapa waktu yang lalu  mengatakan  tidak mengetahui adanya kepala  sekolah yang menjabat sampai sekian lama , lantas ia langsung menelpon untuk dimintai keterangan akan berita tersebut , ia pun membenarkan berita tersebut , Ramayani berdalih dirinya tidak mengetahui batasan jabatan kepala sekolah , yang pasti karena  berprestasi kemudian Dinas Pendidikan memperpanjang SK jabatannya hingga  sampai sekarang , terakhir tahun 2021  masa jabatannya diperpanjang empat tahun, ia pun menyarankan kalau mengetahui lebih jelas   jumpain Kabid GTK nya," pungkasnya.

-

Perihal adanya berita  Kepsek sakti ini  langsung dikomentari oleh anggota DPRD  dari Fraksi PAN Bayu Sumantri Agung yang juga Ketua Pemuda  Muhammadiyah Kabupaten Deliserdang saat dikonfirmasi oleh awak media  hari Rabu  (7/12/2022 ) melalui via whatsApp mengungkapkan  meminta Kadis  Pendidikan mengevaluasi perihal berita tersebut, seharusnya Kepseknya diganti ataupun dirotasi agar adanya penyegaran dalam hal kepimpinan di suatu sekolah , jangan nantinya adanya opini yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab  dimasyarakat," ungkapnya.

Apalagi sudah jelas Permendikbud mengenai  aturan masa penugasan kepala sekolah yang  diatur pada pasal  12 Permendikbud no 6 thun 2018 ayat 1 sampai dengan 8 yang berbunyi  penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan  yang diselenggarakan pemerintah dan dilaksanakan  dengan sistem periodesasi.

Setiap periode jabatan kepala sekolah dilaksanakan Kurun  waktu 4 tahun , setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama dan hasil prestasi kerja nilainya baik, maka  kepala sekolah dapat memperpanjang masa tugasnya maksimal 3 periode atau 12 tahun masa jabatan.

Sampai dengan berita ini diterbitkan belom ada tindakan  yang jelas dari dinas pendidikan terhadap  kepala sekolah tersebut. ( FD) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X