LUBUK PAKAM - realitasonline.id | Pekerjaan proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 akan dibayar tahun depan (2023) senilai mencapai Rp 40 miliar.
"Ada nilai proyek sebesar Rp 40 miliar yang akan dibayar Tahun 2023, karena tahun ini (2022) anggaran kita tidak mencukupi untuk dibayarkan dan Rp 10 miliar lagi kita gunakan sebagai jaga-jaga jika kas kosong," jelas Kabid Penyehatan Lingkungan, Pemukiman dan Air Minum Dinas Cikataru Deli Serdang Martupa Sidebang via seluler, Kamis (15/12/22).
Kejadian tidak lazim ini menimbulkan pro dan kontra. Artinya Dinas Cikataru mengutang kepada rekanan dan rekanan yang membiayai negara,"ujar sejumlah rekanan. Sementara rekanan lain tidak mempersoalkannya. "Itung-itung sebagai uang celengan. Daripada tahun depan kita gak dapat pekerjaan,"jawab rekanan lainnya.
Sementara Ketum LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus mengkritisi DPRD Deli Serdang. "Seharusnya dewan tidak menyetujuinya. Kenapa APBD diketok tapi ternyata tidak ada uangnya,"ungkap Aspin kengkhawatirkan hal-hal seperti tersebut juga terjadi di sejumlah dinas di jajaran Pemkab Deli Serdang.(zul)