LABUHANBATU - realitasonline.id | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu rapat sosialisasi Perbup (Peraturan bupati) No 21 tahun 2022 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), dibuka Sekdakab (Seketaris daerah kabupaten) Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf MMA, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kamis (15/12/2022).
Sekda mengatakan, Perbup RDTR kawasan perkotaan Rantauprapat tahun 2022-2042, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2022 tentang penyelenggara penataan ruang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2021, yaitu Pasal 54 Ayat (1) dan Pasal 55.
Dijelaskan Sekda, hal ini juga sejalan dengan amanah perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu nomor 3 tahun 2016 pasal 39 ayat 1 yakni untuk operasional RTRW, Kabupaten/Kota wajib menyusun rencana detail tata ruang mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi, karena pemerintah daerah adalah pelaksana utama pembangunan, termaksud melaksanakan penataan ruang kawasan perkotaan.
"Peraturan bupati RDTR ini menjadi acuan, dalam penyunan RPJPD kabupaten/kota, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor, petapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi", Jelasnya.
Dia berharap, Perda RDTR ini dapat menjadi dokumen perencanaan spesial yang dapat dijadikan pedoman, mewujudkan pembangunan berkelanjutan 20 tahun kedepan. Dikawasan perkotaan Rantauprapat, salah satunya memberikan kemudahan bagi investor, tapi tetap mempertahankan keberlangsungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.
Kepala Dinas PUPR Ir Muhammad Safrin MSi berharap, melalui kegiatan ini kita bersama sama menuangkan ide dan masukan, demi mewujudkan penataan ruang kawasan perkotaan untuk 20 tahun kedepan.(RS)