Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 2 Padang Sidempuan Masuk Tahap Pemeriksaan Tersangka.

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 19:26 WIB
Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega SH MH. (Foto : Realitasonline/Ist)
Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega SH MH. (Foto : Realitasonline/Ist)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio SMK Negeri 2 Padang Sidempuan proyek Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, masuk tahap pemeriksaan dilaksanakan di ruang pemeriksaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, Kamis (15/12/2022).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2022).

Disebutkannya, dalam kasus tersebut tim penyidik Kejatisu dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pudsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan Yus Iman Harefa, SH, MH, melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 tersangka dalam kegiatan pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA 2021, masing-masing HTL, BP, dan MT.

"Sebelumnya para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp314.251.000, namun untuk nominal yang pasti masih menunggu perhitungan Kantor Akuntan Publik, " sebutnya.

Ditambahkannya, kedudukan dan jabatan para tersangka dalam kasus tersebut berbeda-beda yakni, tersangka HTL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka BP merupakan direktur CV Janur Perkasa Lestari sebagai pihak penyedia dan tersangka MT merupakan direktur CV Enconars Inti Mandiri sebagai pihak konsultan pengawas.

Sebelumnya juga, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari.Padang Sidempuan telah menemukan fakta bahwa dalam pembangunan 2 RPS di SMKN 2 Padang Sidempuan, PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lapangan bersama konsultan pengawas.

" Kemudian pihak penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana pekerjaan yang dilakukan tidak selesai pada waktunya serta pencairan dana tidak sesuai dengan fakta dilapangan, " katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X