MEDAN - realitasonline.id | Keluarga ahli waris Hermawan mendesak Propam Poldasu menindaklanjuti dugaan pemalsuan data dan rekayasa peralihan perusahaan bergerak dibidang Outsourcing jasa tenaga kerja PT KMP, Rabu (21/12/2022), karena Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak serius.
Pihak pelapor atas nama keluarga ahli waris akan menyurati Propam Polda Sumut, agar menindak oknum aparat yang tidak bekerja dengan profesional, karena diduga kesulitan menangani kasus pemalsuan tandatangan dan rekayasa perusahaan yang hampir satu tahun jalan ditempat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syaputra ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, penanganan kasus ini agak Lamban dalam proses penanganannya, karena perlu kehati-hatian dalam proses penangananya, terutama dalam melakukan delik dan menjadikan kasus ini murni tindak pidana.
"Perlu Saya sampaikan, kasus ini bukan jalan ditempat, tapi kami masih mengusahakan mendudukan ahli hukum untuk dapat merumuskan, apakah kasus ini dinyatakan murni pidana atau tidak,"tegasnya.
Untuk hasil live forensik laboraturium Polda Sumut menyatakan sah bahwa tandatangan di palsukan, Namun Perusahaan Induk yang Bekerjasama terhadap berinisial S saat ini sebagai terlapor menyatakan, semua kegiatan dari sebuah perusahaan kami percayakan kepada S untuk menjalankan aktifitas kerjasama ke PT IMBI.
Melalui kuasa hukum pelapor, Aulia Zufri SH MH mengatakan, sangat kecewa terkait penanganan kasus tersebut di Polres Pelabuhan Belawan, karena sudah hampir satu tahun kasus tidak ditangani atau tidak ada kejelasan yang diberikan klien kami sebagai pelapor saksi perkara.
"Selaku kuasa hukum, saya menduga Ada upeti yang diberikan terhadap Polres Pelabuhan Belawan hingga kasus ini mengendap tanpa ada kejelasan," ujarnya. (AH)