Wabup Taput Sepaham Pendidikan Wawasan Kebangsaan Diterapkan Di Tingkat Desa

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 21:57 WIB
Wabup Taput Sarlandy Hutabarat menerima surat keputusan bersama kedua perda dari Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan(foto:Marudut/Realitasonline)
Wabup Taput Sarlandy Hutabarat menerima surat keputusan bersama kedua perda dari Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan(foto:Marudut/Realitasonline)

TARUTUNG - realitasonline.id | Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat dan DPRD Tapanuli Utara (Taput) sepaham agar pendidikan wawasan kebangsaan, diterapkan hingga di tingkat desa melalui pelatihan-pelatihan.

Karena itu, DPRD Taput pada agenda paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi akhir tahun kerja 2022, baru-baru ini menetapkan Perda Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, serta Perda bangunan gedung.

Wabup Taput Sarlandy Hutabarat mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Tapanuli Utara memberikan perhatian, sejak pembahasan kedua ranperda hingga ditetapkan menjadi perda.

"Mudah-mudahan perbup sebagai turunannya secepatnya dibuat tentu setelah mendapat evaluasi dari pemerintah provinsi Sumut," kata Sarlandy.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Bangunan gedung diberi nomor 22/SKB/TU/XII/2022 dan 13/PB/DPRD-TU/2022.

Tujuh fraksi di DPRD Taput (Fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Hanura, Garda Persatuan dan Fraksi PKB) melalui juru bicara masing-masing menerima dua ranperda yaitu Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan serta Bangunan Gedung menjadi Perda.

Persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Tapanuli Utara terhadap kedua ranperda menjadi perda ditandai penandatangan Ketua DPRD Rudi Arifin Nababan dan Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat dihadapan utusan fraksi-fraksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X