TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Sepanjang tahun 2022 Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tuntaskan 189 perkara tindak pidana ringan (tipiring) melalui mediasi atau jalur Restorative (RJ).
"189 perkara Tipiring yang diselesaikan melalui mediasi atau jalur RJ, merupakan bagian dari 1059 tindak pidana umum yang ditangani Polres Tapsel, " ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SH MH kepada puluhan jurnalis terkait refleksi kinerja jajaran Polres Tapsel selama tahun 2022, di aula Pratidina Mapolres Tapsel, Jumat (30/12/2022).
Imam Zamroni didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap SH, para kabag dan kasat jajaran Polres Tapsel memaparkan, selama kurun waktu 2021, ada 823 kasus tipidum ditangani Polres Tapsel, diantaranya 183 kasus (22,23 persen) kasus tipiring dan telah diselesaikan melalui jalur RJ.
Sedangkan tahun 2022, ada 1059 kasus tipidum masuk ke Polres Tapsel, diantaranya 189 kasus (17,84 persen merupakan kasus tipiring dan telah diselesaikan melalui jalur RJ, meliputi kasus penganiayaan ringan 51 kasus, secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebanyak 25 kasus, penyerobotan tanah 15 kasus, pencurian berat 11 kasus dan pengancaman 14 kasus.
“Kasus tipidum 2022 termasuk kasus tipiring, meningkat dibanding tahun 2021. Namun penyelesaian secara mediasi (RJ) tahun 2022, mengalami penurunan dibanding tahun 2021, “ terangnya.
AKBP Imam Zamroni juga menjelaskan, RJ merupakan jalan alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, ” ungkapnya. (RI)