PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengamankan dua pria, diduga melakukan tindakan yang meresahkan warga Kota Padang Sidempuan di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.
Kedua pemuda diamankan tersebut masing-masing, AGS alias Asrul (31) warga Jalan Imam Bonjol Gg. Bengkel Lingkungan I Kelurahan Wek V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan MH (39), warga Jalan Imam Bonjol Gg. Sungai Kelurahan Wek V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Ke duanya berprofesi sebagai juru parkir liar dan diamankan di pelataran parkir Alfamidi Jalan Imam Bonjol Keluarahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan atas laporan masyarakat.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. M Marpaung, Rabu (4/1/2023) membenarkan pihaknya mengamankan dua pria diduga meresahkan masyarakat.
“Tindakan yang kita lakukan tersebut dalam rangka melaksanakan pencegahan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat akibat melakukan pengutipan parker yang tidak resmi, “ terang Kasat.
Disebutkannya, ke dua pria telah menjalani peeriksaan melalui berita acara klarifikasi data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena dapat meresahkan masyarakat.
“Dalam rangka pembinaan, ke dua pria tersebut telah membuat surat pernyataan dan berjanji melengkapi administrasi seperti kartu juru parkir, yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, “ bebernya. (RI)