Warga Aek Tampang Padang Sidempuan Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 21:54 WIB
Tersangka NLNP ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, kasus penyalahguna narkotika jenis sabu. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka NLNP ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, kasus penyalahguna narkotika jenis sabu. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan menangkap NLNP (47) warga Aek Tampang Padang Sidempuan Selatan, dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (11/1/2023), sekira Pukul 18.40 Wib.
 
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, ditangkap petugas di Jalan Imam Bonjol KM 2, Kelurahan Aek Tampang berikut barang bukti yang disita, 3 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram, 12 plastik klip transparan kosong kecil, satu plastik klip transparan kosong sedang sebanyak 100 buah, 3 buah sendok pipet, 2 unit HP masing-masing merk Vivo V2026 dan Nokia warna biru, satu buku notes bewarna biru, 2 buah ATM BNI dan ATM Mandiri, satu buku tabungan Mandiri, satu kaca pirex, uang sebesar Rp360 ribu dan satu bungkus kotak rokok Marlboro putih.
 
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padang Sidempuan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan bahwa di Jalan Imam Bonjol KM.2 Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan yang dibagi dalam beberapa tim, langsung bergerak melakuan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
 
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat tersangka yang indentitas dan ciri-cirinya sudah diketahui sedang berada di rumah tersangka. Disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
 
Didalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawah ke Mapolres Padang Sidempuan guna dilakukan proses lebih lanjut.
 
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Plt. Kasi Humas AKP. Lindung Siahaloho, SH, membenarkan penangkapan tersangka dala kasus tindak pidana penyalahguna narkotika.
 
“ Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna dilakukan pengembangan terkait peredaran narkotika di Kota Padang Sidempuan yang kini mulai meresahkan masyarakat, “ terang AKP. Sihaloho. (RI)
 
                                                                                                

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X