PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota Padang Sidempuan menertibkan dan membersihkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (19/01/23) di sepanjang Jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sagumpal Bonang dan Pasar Mahera Kota Padang Sidempuan, dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Sebelum gotong royong dilakukan, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH MM memimpin apel gabungan penertiban dan pembersihkan PKL di kawasan tersebut, diikuti Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD dan seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Irsan Efendi Nasution menyatakan, penertiban dan pembersihan PKL guna melanjutkan komitmen Pemerintah Kota mengembalikan fungsi jalan dan trotoar kesemula.
"Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah, baik Perda tentang jalan, trotoar, maupun tentang izin mendirikan bangunan," ujarnya.
Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin, katanya, agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya, kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Irsan menambahkan, penegakan Perda ini Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para Pedagang dan pemilik bangunan, akhirnya kita akan mengunakan instrumen upaya paksa, dalam penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan.
"Bagaimanapun Kota Padang Sidempuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan. Mari kita tunjukkan, Kota Padang Sidempuan kota yang BERSINAR," pungkas seraya menyebtukan, penertiban lapak PKL diperpanjang hingga 10 April 2023.(Ivan)