LANGKAT - realitasonline.id | Warga Bingai Langkat minta Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak segera menangkap pengusaha pemilik usaha Galian C, di Lingk I Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, diduga tidak memiliki izin dan kebal hukum.
"Kegiatan eksplorasi alam berupa pengerukan material tanah tersebut diduga belum memiliki izin atau illegal. Kami minta Kapoldasu menangkap pengusaha galian C tersebut," ujar warga enggan disebutkan namanya, Jum'at (20/1/2023).
Selama ini, warga setempat sudah berulang kali memprotes keberadaan Galian C tersebut, karena sejak ada Galian C, jalan-jalan di kampung menjadi rusak akibat sering dilewati truck-truck membawa tanah Galian C. Belum lagi dampak kerusakan alam yang ditimbulkan dari eksplorasi pengerukan material tanah Galian C tersebut.
“Kami sangat berharap kepada Bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku serta pemilik usaha Galian C di kampung kami ini, karena sudah sangat meresahkan sekali,” kata
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi tampak alat berat Excavator sedang bekerja mengeruk tanah dan memasukkannya ke dalam mobil dump truk jenis Fuso dan Colt Diesel untuk diangkut.
Namun, saat awak media sedang mengambil foto, serta video lokasi tambang, justru mendapat penolakan dari orang yang diduga bekerja di tempat galian C itu. “Hoi, izin sama siapa kalian masuk dan ambil foto,” ujar pekerja yang disebut-sebut merupakan tukang tulis pengeluaran tanah timbun.
Sementara itu, menurut salah seorang supir colt diesel yang berhasil ditemui menjelaskan, mereka harus memberikan uang sebesar Rp10 ribu per tripnya dengan dalih sebagai uang iuran perbaikan jalan.