PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota Padang Sidempuan melalui Dinas Perhubungan melakukan pemasangan Rambu - rambu Lalu lintas di sepanjang Jalan Thamrin dan sekitarnya, Sabtu malam (21/01/23) guna menegakkan Perda (Peraturan daerah) tentang jalan dan trotoar.
Kadis Perhubungan Alfian SSos MM saat di konfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan Komitmen Pemko Padang Sidempuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar ke fungsi semula.
"Ini sebagai langkah kita untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar ke fungsi semula di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya."
"Di kawasan ini kita memasang rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan petunjuk. Titik pemasangannya di jalan Thamrin depan Deli Jaya, Sate Bacik dan Tugu Raja Wali, agar angkutan umum tidak ngetem disitu," ujarnya.
Sebelumnya, tambah Alfian, rambu-rambu lalu lintas juga sudah dipasang di Simpang Empat Jalan Thamrin, Hos Cokro Aminoto serta Jalan Baru 1 dan 2.
"Kegiatan ini juga untuk mengatur perparkiran di sepanjang kawasan ini, agar tidak semraut, sehingga pengguna jalan nyaman melintas di kawasan. Untuk jalan yang verboden rambu-rambu lalu lintas juga sudah dipasang, karena 30 Meter kedepan dan 30 Meter kebelakang pada posisi tengah-tengah, jalan verboden dilarang parkir," jelas Alfian.
Alfian juga memastikan bahwa di sepanjang Jalan Thamrin dan sekitarnya tidak ada parkir liar. "Semua jukir yang ada di kawasan ini sudah dilengkapi dengan atribut dan rompi sebagai petugas Parkir," pungkasnya.(Ivan)