Penampung Miko Limbah Sawit Resahkan Warga Sidomulyo

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 23:55 WIB
Lokasi penimbunan limbah minyak kotor kelapa sawit di Desa Sidomulyo, Kec. Binjai, Kab. Langkat yang meresahkan warga
Lokasi penimbunan limbah minyak kotor kelapa sawit di Desa Sidomulyo, Kec. Binjai, Kab. Langkat yang meresahkan warga

LANGKAT - realitasonline.id | Aktifitas penampung minyak kotor (Miko) yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak menjamur di sepanjang jalan menuju Kwala Begumit, meresahkan warga Sidonulyo, diantaranya penampung miko milik seorang warga berinisial EB, tepatnya di pasar VII Gg.Jibur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (29/1/2023), kegiatan penampungan limbah dari miko diperoleh berasal dari perusahaan perkebunan kelapa awit dari berbagai wilayah. Setelah miko tersebut dikumpulkan, selanjutnya para penampung menjualnya kembali ke pasar gelap dengan harga cukup lumayan.

“Sewaktu mereka membakar blendid atau miko di lokasi tersebut, tercium aroma bau busuk sangat menyengat dan asapnya kemana mana. Kami warga yang tinggal di sekitar sini jadi sangat terganggu sekali. Belum lagi, sewaktu turun hujan deras, tumpahan dari limbah tersebut langsung terbawa air hingga mencemari parit dan sumur," ujar warga.

Dijelaskannya keberadaan tempat penampungan miko tersebut sudah berulangkali diprotes warga supaya tidak lagi beroperasi. "Kami sudah berulangkali mendemo tempat penampungan tersebut supaya segera ditutup. Bahkan sudah pun diperingati oleh pemerintah desa setempat. Tapi ya itu, setelah tidak ada lagi yang ngeributi tempat tersebut beroperasi kembali," ujarnya.

Sekedar diketahui aktifitas penimbunan minyak kotor dapat melanggar Undang Undang RI Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109. Dimana dalam UU tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.(MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X