MADINA - realitasonline.id | Sekretaris desa (Sekdes) Simangambat Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, hingga saat ini diduga masih tetap menerima BPKH (Bantuan Penerima Keluarga Harapan), meski warga meminta pejabat pemerintahan desa tersebut mengundurkan diri dari peserta penerima PKH.
"Benar saya menerima BPKH. Itu sudah pernah saya pertanyakan kepada pihak sosial Pusat. Itu tidak menyalahi aturan lagian apa salahnya saya menerima itu." kata Sekdes Simangambat Sawaluddin Dhalimunthe kepada wartawan baru-baru ini.
Ditempat terpisah, Hamdan seorang pendamping PKH di Desa Simangambat TB juga membenarkan Sekdes Simangmbat TB dan aparat desa lainnya menerima BPKH, bahkan pihaknya pernah menyurati sekdes dan aparat desa lainnya tersebut agar mengundurkan diri sebagai penerima PKH.
"Memang sekdes itu baru satu tahun menjabat, kami selaku pendamping PKH di desa sudah pernah kami surati beliau namun dirinya belum terima mengundurkan diri dari peserta PKH." Kata Hamdani, Jumat (10/02/2023).
Hamdani juga mengakui mulai aparat desa Simangambat pemegang kendali aplikasi PKH didesa itu sudah mulai terihat kesenjangan itu. "Itulah kejadian setelah mereka megang aplikasinya." Ucapnya.
Padahal Menteri Sosial ( Mensos ) Tri Rismaharini menekankan peran pemerintah daerah (Pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan Pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) dan siapa yang tidak .
" Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam undang-undang Nomor 13/2011 , prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan ,lalu secara berjenjang naik keatas " kata Risma dikutip dari laman resmi Kementerian sosial.