Tersangka Dugaan Korupsi Pada Bapenda DS 'Bagi-bagi' Duit

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 22:24 WIB

LUBUK PAKAM - realitasonline.id | Gencarnya pemberitaan desak tiga tersangka dugaan korupsi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang segera ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, salah satu tersangka mulai resah dan diduga membagi-bagikan uang kepada sejumlah wartawan bertandang ke kantornya bagian umum DPRD Deli Serdang.

"Kami ke kantor VM (salah satu tersangka dugaan korupsi Bapenda Deli Serdang). Saat mau pulang dimasukan ke kantong kami masing-masing uang limpul (lima puluh ribu). Kalau ditanya soal dugaan korupsi itu langsung "disorong" limpul,"ujar dua wartawan harian terbitan Medan yang melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi melibatkan sirinya, di kantor gedung DPRD Deli Serdang, Jumat (10/2/23).

Sebelumnya LSM NGO Sanpan RI minta Kejari Deli Serdang untuk tidak menunggu "doa" (dorongan amplop), sehingga memperlama melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang lagi wajib pajak yang merupakan objek pajak pada PT AIGF, masing-masing berinisial EZ, VM dan NS.

EZ merupakan ASN di Bapenda Deli Serdang sama dengan VM. Namun VM sakarang ini menjabat sebagai Kabag Umum DPRD Deli Serdang dan wajib pajak berinsial NS. Ketiganya terjerat dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020, pada Bapenda Deli Serdang.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Tentang Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Pada Tahun 2022 ketiganya dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pembayaran PBB dan BPHTB Tahun 2020. Setelah dihitung selisih BPHTB dan PPH sebesar Rp 1.955.939.250.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X