TARUTUNG - realitasonline.id | Seorang warga Aek Siansium Tarutung-Tapanuli Utara inisial DL (23) diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 00.15 wib, berhasil diciduk Satserse Narkotika dari salah satu cafe jalan lintas Tarutung-Sipirok Desa Pansurnapitu Siatas Barita Wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Taput Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Polres kepada wartawan, membenarkan Satserse Narkotika Polres Taput telah menciduk DL diduga pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi.
"Tersangka ditangkap di salah satu Cafe saat sedang mengantar barang dagangnya ke salah seorang pembeli. Belum sempat terjadi transaksi, petugas sat narkoba langsung mengamankan tersangka agar jangan sempat melarikan diri," terangnya.
Begitu diamankan, kata kapolres, petugas melakukan penggeledahan, dari kantong celana didapati 2 butir narkotika jenis pil ekstasi. Saat di interogasi, tersangka mengakui masih adalagi barang bukti lain disimpan di kamar rumah tempat tinggalnya. Selanjutnya petugas memboyong tersangka dan dari kediamannya ditemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa, 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda merk Gucci, 1 helai potong plastik bening, 1 unit handphone Samsung , 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi kemudian uang tunai Rp.600.000,- 1 buah plastic kantongan warna putih, 1 buah kotak plastic transparan serta 1 buah tas warna hitam.
Tersangka DL saat ini ditahan di Mapolres dalam upaya pengembangan pemeriksaan.(MN)