Berkas Tersangka JS dan SNP Pengguna Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Taput

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 22:30 WIB
Penyidik Satresnarkoba Polres Taput saat menyerahkan berkas JS dan SNP tersangka penggunaan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang )
Penyidik Satresnarkoba Polres Taput saat menyerahkan berkas JS dan SNP tersangka penggunaan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang )

TAPUT - realitasonline.id | Setelah melalui proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka penggunaan Narkotika, Satuan reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menyerahkan berkas Dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jumat (24/2/2023).

" Benar, berkas Kedua tersangka yakni JS (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung kabupaten Taput, dan SNP (49) warga Jalan Guru Mangaloksa Kecamatan Tarutung telah dilimpahkan termasuk para tersangkanya," ujar Kasi humas Polres Taput IPDA Gaung Wira Utama.

Gaung mengungkapkan, kedua tersangka berhasil di tangkap, Rabu (1/2) saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya , dari kantong stang sebelah kanan satu paket dan kantong stang sebelah kiri satu paket.

" Setelah proses penyidikan terhadap keduanya lengkap, lalu penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian," tambahnya.

Berdasarkan hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum), syarat materil dan syarat formil dianggap sudah lengkap. " Kedua tersangka dan barang bukti pun di serahkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya," tukasnya. (AS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X