TAPUT - realitasonline.id | Setelah melalui proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka penggunaan Narkotika, Satuan reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menyerahkan berkas Dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jumat (24/2/2023).
" Benar, berkas Kedua tersangka yakni JS (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung kabupaten Taput, dan SNP (49) warga Jalan Guru Mangaloksa Kecamatan Tarutung telah dilimpahkan termasuk para tersangkanya," ujar Kasi humas Polres Taput IPDA Gaung Wira Utama.
Gaung mengungkapkan, kedua tersangka berhasil di tangkap, Rabu (1/2) saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya , dari kantong stang sebelah kanan satu paket dan kantong stang sebelah kiri satu paket.
" Setelah proses penyidikan terhadap keduanya lengkap, lalu penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian," tambahnya.
Berdasarkan hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum), syarat materil dan syarat formil dianggap sudah lengkap. " Kedua tersangka dan barang bukti pun di serahkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya," tukasnya. (AS)