PALAS - realitasonline.id | Anak yang seharusnya mendapat pendidikan justru mendapat perlakuan tidak senonoh dari dua orang oknum tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Perilaku dua tenaga pengajar ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Awal terbongkarnya kasus pencabulan (sexsual abuse) ini, setelah adanya orang tua korban melapor ke Polsek Sosa beberapa hari lalu. Dan kini sedang dalam pemeriksaan di Polres Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Hutagalung SH membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dua pelaku ini masih berstatus lajang, berinisial SD (30) warga Desa Ujung Batu dan MS (26) warga Desa Janji Raja Kecamatan Sosa, yang merupakan tenaga pengajar di sekolah berbasis pendidikan agama, dan hal sedang kita periksa", ujarnya.
Kata Kasatreskrim, korbannya mencapai 24 siswa yang berusia antara 14 hingga 16 tahun, sudah 9 Siswa yang kita periksa. Dan ini terjadi disalah satu sekolah yang berpondok di kecamatan Sosa, kabupaten Padang Lawas.
Hingga berita ini diturunkan pimpinan pondok pesantern HLN belum dapat memberikan keterangan saat dihubungi via telepon maupun pesan singkat. (SS)