Polsek Indrapura Ringkus Dua Bandar Sabu

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 11:17 WIB
MA dan MZ terduga bandar Sabu yang ditangkap personil Polsek Indrapura. (Photo : Realitasonline/H.Guntur Sinaga).
MA dan MZ terduga bandar Sabu yang ditangkap personil Polsek Indrapura. (Photo : Realitasonline/H.Guntur Sinaga).

Lima Puluh – realitasonline.id | Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu pagi (8/3).

Menurut Kapolsek Indrapura AKP Janji H Damanik SH, personil nya menangkap keduanya di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, yaitu MA (22) laki-laki, Islam, wiraswasta, alamat Dusun Tamsis Gang Damai Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan MZ (26) laki-laki, Islam, wiraswasta, alamat Dusun Tamsis Gang Damai Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika sabu-sabu 1 (satu) paket kecil, 1 (satu) unit timbangan kecil, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO, dan uang tunai sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Dijelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari ini Rabu 8 Maret 2023 sekira Pukul 01.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang bandar narkotika jenis Sabu di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yg sedang berada di Jalinsum Desa Simpang Kopi sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik sedang berisikan sabu-sabu didalam dompet biru didalam kantong celana sebelah kanan MA dan 1 (satu) unit timbangan kecil dan serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu.

"Kedua terduga dan barang bukti kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batubara dan kepada kedua terduga ini kita kenakan pasal 114 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Indrapura. (Gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X