Korupsi DD, Kejari Palas Tahan Kepala Desa Gunung Manaon

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 13:11 WIB
SN, Kepala Desa Gunung Manaon kecamatan Sosa Timur Padang Lawas, Rabu (8/3), pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa. (Ist)
SN, Kepala Desa Gunung Manaon kecamatan Sosa Timur Padang Lawas, Rabu (8/3), pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa. (Ist)

PALAS – realitasonline.id | Kepala Desa Gunung Manaon (SN) kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, diduga selewengkan Dana Desa (DD) anggaran 2017 dan 2021 diperkirakan sebesar Rp 594 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung, SH di dampingi, Kasi Datun juga Plh kasi Pidsus Ade Meri Siregar, SH dan Kasubag BIN Rikardo Simanjuntak, Kamis (9/3), menjelaskan kejaksaan negeri menahan Kades Gunung Manaon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD tahun 2017 dan 2021.

"Tidak pidana korupsi yang dilakukan SN merupakan hasil audit dan investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait pengelolaan keuangan Desa Gunung Manaon tanggal 10 November 2022 sebesar Rp. 594.504.311", jelasnya.

Hasil audit ini ditemukan Kerugian negara tahun 2017 Rp. 318.933.000 pada pelaksanaan Badan Usaha Desa (BUMDES), dimana tertera penyertaan modal namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Dan di tahun 2021, Tidak pidana korupsi yang dilakukan kepala Desa Gunung Manaon yakni pada pembagunan jalan rabat beton sebesar Rp. 275.571.311", tutup kasih Intel Andri Rico Manurung SH. (SS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X