Jelang Ramadhan, Satpol PP Paluta Razia Pekat Di Sejumlah Tempat Hiburan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:06 WIB
Belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke diamankan Satpol PP Paluta saat razia pekat digelar, Minggu dinihari (19/03/2023). (realitasonline/ASR)
Belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke diamankan Satpol PP Paluta saat razia pekat digelar, Minggu dinihari (19/03/2023). (realitasonline/ASR)

PALUTA – realitasonline.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu malam (18/03/2023).

Dalam kegiatan razia penertiban yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wib tersebut, pihak Satpol PP Paluta menggandeng personil TNI dan belasan wanita berhasil diamankan.

"Selain untuk menyahuti laporan masyarakat yang merasa resah dan keberatan atas keberadaan tempat hiburan malam tersebut, razia ini juga bertujuan untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam menjelang Ramadhan ini ,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta Indra Sahputra Nasution, Minggu dinihari (19/03/2023).

Selain itu, penertiban ini juga berdasar atas PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2019, Perbup Padanglawas Utara tentang SOP Satpol PP dan SPT Kasatpol PP Kabupaten Paluta dan juga sesuai dengan perintah Bupati Paluta untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Paluta.

Katanya, kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah kabupaten Paluta sebagai salah satu upaya dan wujud tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Paluta dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Paluta.

“Razia penertiban ini merupakan razia rutin yang dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat apalagi memasuki bulan Ramadhan nanti,,” ujarnya.

Katanya, ada 12 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke diamankan dalam penertiban yang digelar di sejumlah lokasi tempat hiburan yang di beberapa wilayah diantaranya wilayah kecamatan Padang Bolak Tenggara, Padang Bolak, Halongonan dan Halongonan Timur.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Kabupaten Simalungun Sukses Turunkan Stunting

Sabtu, 1 April 2023 | 10:19 WIB

Bupati Labusel Lantik Pejabat Pimpinan Pratama

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:49 WIB
X