PC SEMMI Langkat: Kami Minta Polres Langkat dan Polda Sumut Tangkap Pengusaha Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Wampu

photo author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 00:09 WIB
Truk Angkut tanah Galian C Diduga Ilegal di Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. (Ist)
Truk Angkut tanah Galian C Diduga Ilegal di Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. (Ist)

Langkat – realitasonline.id | Pengurus cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kabupaten Langkat melakukan penyetopan terkait mobil dump truk yang melintas di jalan Kecamatan Wampu dengan bermuatan tanah golongan C yang melebihi kapasitas, Rabu (22/03/2023).

Banyak nya Galian C tersebut rata rata diduga hampir tidak mempunyai izin serta tidak menerapkan prosedur SOP galian C Non Logam yang telah beroperasi kurang lebih selama 4 tahun di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Hal ini juga berkaitan dengan rusaknya jalan protokol Kecamatan Wampu dan fasilitas umum, seperti leningan parit dan rumah masyarakat yang retak akibat getaran yang ditimbulkan oleh kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas tersebut

Maka dari itu, Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kabupaten Langkat meminta Polres Langkat dan Polda Sumut untuk menghentikan dan menangkap pemilik sekaligus pengusaha eksplorasi pengerukan galian C jenis tanah timbun diduga ilegal yang terletak di Linkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Sebab, selain merusak lingkungan, juga dipastikan turut andil merusak jalan dan merugikan Pemkab Langkat dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usaha galian C tanah tersebut yang sering melintas diketahui milik H warga Gohor Lama Kecamatan Wampu dan beberapa pengusaha lainnya, namun jika setiap ada gejolak warga masyarakat beserta mahasiswa menuntut penutupan usaha galian C diduga ilegal tersebut. Namun malah yang muncul dan sibuk memberikan jawaban malah seorang ustad bernama Ibrahim.

PC SEMMI Kabupaten Langkat sudah berupaya membangun komunikasi yang baik kepada pihak terkait pengusaha galian C, Namun sangat disayangkan malah mendapatkan respon yang tidak baik dari pihak terkait.

"Kami menolak keras adanya Galian C yang diduga ilegal yang saat ini beroperasi di kampung kami tepatnya di kecamatan Wampu kabupaten langkat. Kami meminta agar Polres Langkat dan Polda Sumut dapat mengusut tuntas tindak pidana yang ada di kecamatan wampu yang saat ini sangat merugikan masyarakat," pungkas Mukthi Halwi selaku ketua umum PC SEMMI Kab Langkat saat dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X