Gegara Orang Asing, DPRD Taput Akan Panggil Manajement PT Anhe Konstruksi PLTA

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 19:38 WIB
Lokasi Pembangunan PLTA Milik PT SPM di Pahae Julu  (Realitasonline/MN)
Lokasi Pembangunan PLTA Milik PT SPM di Pahae Julu (Realitasonline/MN)

Taput - Realitasonline.id | DPRD Taput melalui Komisi C akan panggil Manajement PT Anhe selaku perusahaan konstruksi PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) milik PT SPM (Sumatera Pembangkit Mandiri), di Lumban Tonga Simanampang/Sigompulon Kecamatan Pahae Julu, disinyalir terjadi pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Tapanuli Utara Antonius Tambunan kepada Realitasonline, belum lama ini membenarkan agenda memanggil pihak manajemen perusahaan PLTA (PT SPM dan PT Anhe) hadir RDP (Rapat Dengan Pendapat) terkait sinyalemen pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut. 

Antonius Tambunan mengatakan, munculnya berbagai sorotan terhadap PT Anhe, disinyalir terjadi pelanggaran dan menemukan permasalahan pelanggaran PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja orang asing dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial dimana tidak dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Belitung Timur Burhanudin Sampaikan Kunci Sukses Tingkatkan PAD

"Termasuk kegiatan operasional perusahaan stone crusher yang diduga tanpa izin menjadi pokok materi pembahasan RDP," ungkap politisi Partai Golkar dari Dapil 5 Pahae.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Taput turun ke lokasi untuk mempertanyakan isu berbagai kejanggalan dari aktivitas pembangunan pembangkit listrik tenaga air dimaksud. Namun kata Antonius ,pihaknya kecewa karena pihak managemen yang berwenang memberikan keterangan tidak berada dilokasi.

"Justru itu kita agendakan RDP. Agenda dijadual Minggu pertama Mei 2023, undangan sudah dilayangkan", pungkas Antonius Tambunan seraya menyebut ketika turun ke lokasi ia bersama Jimmi Tambunan dan Novada Sitompul bersama dua kepala desa sekitar lokasi perusahaan.

Baca Juga: Buat Kamu Pejuang Study Abroad, Ini 4 Beasiswa Luar Negeri Gratis Kuliah dan Biaya Visa

Humas PT Anhe, Sahat Sitompul ketika ditemui sejumlah wartawan termasuk Realitasonline, minggu lalu mengakui telah mengetahui perihal undangan RDP dari komisi C DPRD Taput, hanya ditujukan kepada Direktur PT Anhe.

Dikatakan, dalam surat undangan diterima, pihak DPRD menemukan permasalahan yang melanggar PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, bahwa karyawan tidak dilengkapi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 4 Kota Paling Maju di Sumatra Utara, Nomor 1 No Debat

Menurut Sahat Sitompul, poin-poin dimaksud telah dipenuhi pihak perusahaan. "Tapi, apakah DPRD secara institusi sudah pernah melayangkan surat permintaan data tersebut ke perusahaan, sehingga pihak DPRD menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan dimaksud " tukas Sahat.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait tenaga kerja lokal, kata Sahat Sitompul pihak PT Anhe telah merekrut sesuai kebutuhan.(MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X