Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Sesuai rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tapsel untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 219.366 pemilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 Kabupaten Tapsel, di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipitok Jumat (12/5/2023).
Rapat pleno yang dilaksanakan selama du hari (11-12 Mei 2023), dihadiri Komisioner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Kemri Syafii, Zulhajji Siregar, Ketua Bawaslu Tapsel, Forkompimda, serta Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Tapsel dan Ketua PPK se Kabupaten Tapsel.
Baca Juga: Wali Kota Padang Sidempuan Lepas Manasik Haji Akbar Tingkat PAUD dan TK
Menurut Panataran, rapat pleno terbuka ini dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pada jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih, yang tertuang pada keputusan KPU RI, Nomor 23 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih, pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Adapun hasil rapat pleno terbuka DPSHP tingkat Kabupaten Tapsel itu, ditetapkan 219.366 pemilih, terdiri dari 109.012 pemilih laki-laki dan 110.354 pemilih perempuan yang tersebar di 1.069 TPS, 248 Desa/Kelurahan, 15 Kecamatan," terangnya.
Ia juga mengajak seluruh PPK sebagai perpanjangan tangan KPU tidak hanya menunggu masukan dari masyarakat setelah mengumumkan DPSHP. Akan tetapi harus responsif juga dengan mencermati DPSHP bila masih ada TMS didalamnya.
“Kita harap kawan kawan PPK juga jangan hanya menunggu tanggapan saja, tetapi sebaiknya dibaca, dicermati isi DPSHP agar tidak terdapat lagi TMS didalamnya, demi akuratnya data pemilih nantinya,” ungkapnya.
Sementara Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Efendi Rambe menyebutkan, tahapan pemutakhiran data pemilih telah memasuki tahap perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 12 hingga 25 April 2023 lalu.
Pihaknya juga telah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023 dan dimuat pada DPSHP.
Adapun tanggapan dan masukan tersebut, pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang telah menjadi TNI Polri. Ada juga pemilih baru dan data pemilih yang diperbaiki.
Baca Juga: Keutamaan dan Rahasia Membaca Surah AL-Fatihah Menurut Ustaz Adi Hidayat
Dikatakan, secara berjenjang rapat pleno ini telah dilaksanakan oleh PPS tingkat Desa/Kelurahan, pada tanggal 7-8 Mei 2023. Sedangkan ditingkat Kecamatan digelar pada tanggal 9-10 Mei 2023.