• Selasa, 26 September 2023

Jemaat Gereja Mawar Saron Jalan Hasanuddin Kota Binjai Didemo Warga, TNI Polri Siaga Keamanan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 15:04 WIB
Martono selaku penasehat hukum GMS bersama Ketum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Rudy. (Realitasonline.id/ Humas GMS Reg Sumatera)
Martono selaku penasehat hukum GMS bersama Ketum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Rudy. (Realitasonline.id/ Humas GMS Reg Sumatera)

Binjai-Realitasonline.id| Undang undang dasar 1945 (UUD 1945) pasal 29 ayat 2 menyatakan adanya kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Namun pasal tersebut diduga dilanggar warga yang mengatakan masyarakat sekitar Kelurahan Setia dengan melakukan demo terhadap jemaat gereja mawar sharon yang menyewa tempat di lantai 2 aula ruko Teman Ngopi Jalan Sultan Hasanuddin lingkungan 1 Kelurahan Setia Jumat (19/5/2023) lalu yang bekisar 100 orang dengan tuntutan untuk ditutup.

Sementara itu pada Minggu pagi (28/5/2023) terlihat TNI Polri dari Kodim dan Polres serta Polsek Kota Binjai siap jaga (siaga) untuk keamanan para jemaat gereja mawar sharon yang lagi beribadah di tempat yang sama di lantai 2 aula ruko Teman Ngopi Jalan Hasanuddin sebagai langkah persuasif untuk ketertiban dan keamanan Kota Binjai.

Baca Juga: Nobar Literasi Digital di SMP Negeri 1 Batang Kuis Deli Serdang

Menurut Rudy, Humas Regional Sumatera dari gereja mawar sharon menyampaikan kita dari pihak gereja mawar sharon sangat sedih dan menyesali tehadap aksi masyarakat yang melakukan demo minggu lalu terhadap teman kita yang lagi beribadah karena kita di sini bukan lagi mendirikan rumah ibadah tetapi kita menyewa tempat sementara untuk beribadah, namun kami sebagai jemaat gereja mawar sharon yang diajarkan akan kasih dan damai tetap mematuhi aturan pemerintah.

Untuk mendapatkan ijin pemanfaatan tempat ibadah, kita telah memiliki rekomendasi dari pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan rekomendasi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang diatur dalam SKB2 Menteri tahun 2006, sementara kita tidak mendirikan rumah ibadah. Itu perlu kita sampaikan kepada masyarakat dan pemerintah tetapi kami hanya menyewa tempat sementara untuk beribadah dan di sini kami dari jemaat gereja mawar sharon memohon kepada masyarakat dan pemerintah untuk mengijinkan kami beribadah seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Ungkap 4 Layanan Baru Jamaah Haji di Arafah dan Mina

Selanjutnya Martono SPd SH selaku kuasa hukum gereja mawar sharon menyampaikan kita dari kuasa hukum gereja mawar sharon hanya menjaga klien kita dari pelanggaran hukum dan untuk mengikuti semua aturan hukum yang berlaku di NKRI seperti yang diatur di dalam SKB2 menteri tahun 2006 untuk persyaratan pemanfaatan rumah ibadah sementara klien.

Baca Juga: Putri Asli Melayu Kader PPP Siap Maju Nyaleg DPRD Deli Serdang Angkat Emansipasi Wanita

"Mereka hanya sebagai penyewa di aula lantai 2 ruko Teman Ngopi yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Lingkungan 1 Kelurahan Setia hanya untuk tempat beribadah sementara, jadi secara hukum klien kita hanya terikat hukum dengan pemilik tempat," tegas Martono.(EW)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SPBU di Lubuk Pakam Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen

Senin, 25 September 2023 | 08:30 WIB
X