Taput Bidik PAD Sektor TKA, Payung Hukumnya Sedang Dibahas DPRD

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:46 WIB
Disnaker bersama anggota Komisi C DPRD saat turun ke SPM dan ANHE seputar keberadaan tenaga kerja asing  (Realitasonline.id/Alpon Situmorang )
Disnaker bersama anggota Komisi C DPRD saat turun ke SPM dan ANHE seputar keberadaan tenaga kerja asing (Realitasonline.id/Alpon Situmorang )

 

Taput - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membidik penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor TKA (Tenaga Kerja Asing), melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 dan Permenaker nomor 08 tahun 2021 tentang retribusi perpanjangan penggunaan TKA.

Kadis Tenaga Kerja Tapanuli Utara Sofian Simanjuntak,  kepada awak media, Selasa (6/6/2023) membenarkan adanya peraturan yang akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor tenaga kerja asing .

Sofian menyebutkan dalam regulasi itu terdapat dalam pasal 35 ayat 1, 4, 5 dan 6. Pasal itu memberikan peluang bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menambah Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Hanya 4 Hari Even Timor De Belitong, UMKM BelTim Keruk Omset Rp600 Juta

Sekaitan terbitnya regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Asisten Administrasi dan Umum, BAPENDA, Bagian Hukum Setdakab, Dinas Penanaman Modal dan PTSP
dan Dinas Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, sebut Sofian akan diteruskan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan bersama Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga: Long Weekend, Arus Penumpang Bandara Kualanamu Tembus 87.550 Orang

" Ini untuk mempertanyakan keberadaan dan kontribusi retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asi yang bekerja didaerah kita," tambahnya.

Sejalan dengan hasil koordinasi dan konsultasi Pemkab saat ini, salah satu payung hukum untuk memperoleh PAD, dari hasil retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bangga Perawat Sumatera Utara Diminati Negara Jepang Jerman Dan Arab Saudi

" Kita harapkan ranperda itu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga Tapanuli Utara bisa mengklaim, dana kontribusi retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing menjadi pendapatan asli daerah," ungkapnya. (AS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X