Lima Puluh - Realitasonline.id | Sejak diterapkan tilang manual bagi pengemudi kendaraan di Kabupaten Batubara, sejumlah barang berhubungan dengan kendaraan ditahan pihak Polres setempat, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan SH khusus kepada Realitasonline.id, di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2023) menyebutkan, di wilayah hukum Polres Batubara telah diterapkan kembali tilang manual terhadap setiap pengemudi kendaraan.
Sepertinya, lanjut Siahaan didampingi jajarannya, antara lain KBO Ipda K Manurung, Kanit Ipda Ricky, Kanit Ipda E.Sitinjak dan Kanit S Pakpahan, masyarakat Batubara menyambut baik selama pemberlakuan tilang manual.
Baca Juga: Video Syur Rebecca Klopper Hebohkan Publik: Saya Mohon Maaf kepada Masyarakat Indonesia
Menurut Kasat Lantas, selama penerapan tilang manual, pihaknya banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
Setiap pengemudi kendaraan melanggar lalu lintas, tambah Kasat Lantas, dikenakan tilang dan pihaknya memberikan peringatan keras kepada warga setelah menjalani hukuman tindakan langsung.
Baca Juga: Kebakaran di Aceh Selatan, Rangkang Santri Ponpes Darul Ilham Labuhanhaji Hangus
Dari tindakan itu, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat lantas) Polres Batubara telah menahan 43 kendaraan roda dua, 19 lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) bermotor dan 8 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) selama pemberlakuan tilang manual.
"Baru kemarin juga kita telah mengadakan sosialisasi bersama UPT Samsat dan Pemkab Batubara kepada masyarakat tentang pemutihan pajak yang telah mulai diberlakukan di Sumut", kata Kasat. (Gus).
Artikel Terkait
Dishub Medan Kolaborasi dengan Poldasu Terapkan Tilang Elektronik Kendaraan Parkir Sembarangan
Ingat! Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan di Tulungagung
Polres Taput Akan Berlakukan Tilang Elektronik
Polres Padang Sidempuan Mulai Berlakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Bisa Ditindak
Januari-Mei 27 Orang Tewas, Tilang Manual Kembali Diberlakukan Di Taput