Personil Polres Padangsidimpuan Temui Pengendara Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2023

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 18:00 WIB
Personil Polres Padangsidimpuan melalui Sat Binmas Polres Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi Operasi Patuh Toba 2023 kepada masyarakat dan pengendara kenderaan di Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat  (21/7/2023). (Realitasonline / Riswandy)
Personil Polres Padangsidimpuan melalui Sat Binmas Polres Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi Operasi Patuh Toba 2023 kepada masyarakat dan pengendara kenderaan di Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat  (21/7/2023). (Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi Operasi Patuh Toba 2023 kepada masyarakat dan pengendara kenderaan di Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat  (21/7/2023).

Kegiatan yang di gelar guna terwujud Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas (Kamtibsel Lancar), sehingga tercipta rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi pengendara kenderaan.

Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan  AKP Sulhan Arifin Siregar, SH diwakili KBO Sat Binmas Iptu Sulaiman Rangkuti memberikan Bembinaan dan Penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat dan pengendara terkait pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas demi keamanan dalam berkenderaan di jalan raya.

Baca Juga: Bupati Asahan Harapkan Masukan Anggota DPR-RI Pererat Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

"Kami menghimbau agar para pengendara serta masyarakat yang mengendari kendaraan di jalan raya untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengunakan HP, serta melarang agar pengendara juga tidak meminum minuman keras yang bisa  membahayakan pengendara lain," ujarnya.

Iptu Sulaiman juga berpesan agar pengendara tidak melawan arah, bagi pengendara sepeda motor tidak membuat/memakai knalpot nlong/racing atau tidak merubah bentuk yang tidak sesuai dengan speck yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Kami juga menyampaikan kepada pengendara agar tidak berboncengan atau membawa penumpang lebih dari satu orang bila mengendarai sepeda motor karena dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X