Tarutung - Realitasonline.id | Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kenderaan roda dua diberlakukan ujian praktek menggunakan metode angka 8, kini diubah menjadi huruf S.
Metode ini sesuai Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep /105 /VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput), AKP Dahnial Saragih, disela peresmian sirkuit huruf S oleh Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Ada 5 Materi Diujikan kepada Pembuat SIM C Terbaru Letter S, Simak Penjelasannya
Dalam peresmian sirkuit S, Kapolres Taput terlihat langsung melakukan uji coba sirkuit baru dengan menggunakan sepeda motor.
Menurut Kasat Lantas Polres Taput, untuk pemohon yang kalah dalam teori dan praktek, diberikan kesempatan untuk mengulanginya pada hari itu juga atau 14 hari kedepannya.
Artinya, kata AKP Dahnial Saragih, pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan 2 kali untuk mengulangi. Selain itu pihaknya juga menyiapkan bimbingan gratis bagi pemohon SIM, baik teori dan praktek agar memudahkan pemohon dalam pelaksanaan pengurusan SIM.
Priadi Sihombing yang hari itu melakukan pengurusan SIM menyatakan, senang mengikuti ujian praktek dengan sirkuit baru berbentuk huruf S.
"Saya sangat senang, karena ujian praktek pada sirkuit baru ini, tidak terasa sulit. Dalam proses mengurus SIM sepeda motor, petugas melayani dengan baik", ujar Priadi.
Baca Juga: Tim Gabungan Operasi Pekat Sisir Cafe Hingga Hotel di Taput, Tamu dan Waitress Ditest
Senada disampaikan Juli Hutabarat juga melakukan pengurusan SIM. "Sirkuit baru ujian praktek pengurusan SIM sepeda motor ini sangat bagus', katanya seraya mengaku hadirnya sirkuit baru akan sangat terbantu mengikuti ujian praktek pengurusan SIM C.(MN)