Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang pengrmudi beca bermotor (Betor), diduga pengguna narkoba MPH (43), warga Jalam Imam Bonjol Kel. Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/11/2023), sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus narkoba ditangkap petugas di salah satu lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, ketika baru beli narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang di bungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan kecil, serta satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Baca Juga: Syahrul Pasaribu: PAPPSI Telah Terbukti Berkontribusi Nyata Bagi Tabagsel
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (24/11/2023) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba tersebut berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, menerima laporan dari masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudun Jae Kecanatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan bersama sejumlah anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku, drngan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ditanya, pelaku mengaku bernama MPH.
Baca Juga: Sudah Uji Coba di Aspal, Ini Dia Tampang Turbo E-Hybrid Berkekuatan 650 Hp: Porsche Panamera 2024
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di genggam pelaku di tangan kiri pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisal PIN (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan namun orang yang diberitahu pelaku, sudah tidak berada di lokasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ahmad Senang: Karang Taruna Tidak Boleh Melupakan Ayah Kandung Syah Afandin
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku kini sudah menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, " ujar Kasat. (RI)