sumut

Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Capres Nomor 2 Ditangkap Polisi, Polda Sumut Bilang Begini

Jumat, 19 Januari 2024 | 20:57 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Realitasonline.id - Medan | Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisi rekaman pembicaraan Forkopimda Kabupaten Batubara mengarahkan memilih Paslon 02 di Pilpres 2024, Polda Sumut menyebut Polri netral.

"Untuk video tersebut, Kapolda Sumut sebagai pimpinan sudah mengklarifikasi dengan memanggil Kapolres Batubara," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Hadi, Polri dalam Pemilu 2024 ini bersifat netral.

Baca Juga: 6 Jenis Pekerjaan Kepenulisan yang Menjanjikan di Era Digital: Content Writer, Copywriter, Technical Writer, UI/UX Writer, Digital Fiction Writer, dan

"Yang jelas kalau Polri netral," tegasnya.

Disebutkan, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Pori.
 
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikenal MBTI Paling Langka di Dunia, Beginilah Fakta Unik Si Advokat INFJ Yang Dijuluki Kepribadian Berkarakter

"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lakukan 5 Trik Komunikasi Sederhana Ini Agar Kamu Jadi Bestie Yang Nyaman Diajak Ngobrol

Atas perbuatannya, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya. (TM)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB