sumut

Apartemen Mewah di Simpang Kantor Bupati Toba nyaris Tidak ada  Ruang terbuka Hijaunya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:58 WIB
Apartemen mewah di simpang Kantor Bupati Toba dalam tahap pekerjaan finishing  (Realitasonline.id/MS)



Realitasonline.id - Balige | Bangunan mewah tepatnya di pintu gerbang arah ke kantor Bupati Toba nampak berdiri megah, Facade bangunan yang nampak minimalis dengan lahan yang terkesan sempit bila dibandingkan dengan ketinggian Bangunannya.

Dari Pantauan Realitas di lokasi Bangunan yang terdiri dari 7 lantai tersebut nampak dari bahan material bangunan nya terbilang mewah dan luas tiap ruangan adalah dengan konsep Apartemen.

Ketika dikonfirmasi kepada perwakilan pemilik bangunan bermarga Sinaga berada di lokasi bangunan, Kamis (14/3/2024) menuturkan, bangunan tersebut perpaduan fungsi Apartement dan kos- kosan dengan jumlah 60 kamar.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Toyota Dikenal dengan Kemewahannya  Dibanderol  68 Juta Selama Puasa Ramadan?  Simak Ini Awas Penipuan!

Ketika ditanyakan perihal bangunan phisik Apartemen tersebut nyaris tidak mempunyai ruang terbuka hijau (RTH), Sinaga menunjukkan tanah sisa di area Apartemen  sekitar 10 - 12 m2,  sudah ada bangunan septitank dan resapan.

sisa lahan terbuka yang sudah bangunan ada septitank / resapan (Realitasonline.id/MS)

Terkait dibongkarnya Trotoar menuju kantor Bupati Toba, agar Main Entrance / pintu masuk utama menuju apartemen bisa leluasa, Sinaga menyatakan pihaknya akan memperbaikinya, beserta saluran paritnya yang turut terganggu, akibat proses pembangunan phisik yang mereka lakukan.

Pada IMB Bangunan mewah tersebut  atas Nama Dince Sinaga serta  bangunan berfungsi komersial. Terkait IMB Bangunan tersebut, Untung Sirait Kabid Cipta karya dinas PUTR Toba menyatakan, sesuai pengajuan pemilik Bangunan telah mengusulkan sesuai persyaratan, ditetapkan Dinas PUPR .

Baca Juga: BBPOM Medan Sidak, Uji Makanan Takjil Pedagang dan Cek Kadaluarsa Makanan Swalayan di Tanjung Morawa

"Telah diproses dan mengeluarkan Rekomendasi kepada Dinas Perizinan terpadu, dengan fungsi bangunan sebagai kos-kosan. Saat ini IMB telah dihapuskan pemerintah diganti dengan Persetujuan bangunan gedung (PBG)," tambah Untung.

Ketika disinggung tentang RTH di area Apartemen tersebut, Untung menyatakan, seharusnya ruang terbuka hijau seharusnya 30 % dari luas lahan, karena fungsi dari ruang terbuka hijau menjaga suhu udara vegetasi, dalam ruang terbuka hijau dapat menyerap panas dan mengurangi suhu udara disekitarnya. Hal ini membuat lingkungan sekitar menjadi lebih nyaman.

Ketika Realitas menyatakan bahwa dilokasi apartemen tersebut dipastikan tidak ada 30 % RTH nya serta garis sempadan bangunannya apakah melanggar apa tidak Untung Sirait menyatakan belum mengecek ke lokasi.

Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan Diwarnai Donor Darah Lapas Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut 
Frengky Pardede Kabid tata ruang kepada Realitas menyatakan, sesuai tata ruang yang ada, Area bangunan tersebut masuk pada area pemukiman.

Sementara itu ditempat terpisah dikantor perizinan terpadu, Kamis (14/3/2024), Kabid pelayanan perizinan dan non perizinan Lenny Hasibuan kepada Realitas menerangkan, sesuai proses perizinan yang telah dilakukan terhadap izin  bangunan di Simpang kantor Bupati tersebut bangunan komersial dengan restribusi senilai Rp 14 186.000, serta menilai  bahwa bangunan  tersebut terkesan mewah .  (MS)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB