sumut

Dua Kali Berkas Dikembalikan, Penyidik Polres Karo Suruh Korban Berikan Uang ke Jaksa

Senin, 13 Mei 2024 | 20:41 WIB
Polres Tanah Karo (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring belum juga bisa melengkapi berkas penydiikan
kasus pencemaran nama baik dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39).

Meski sudah hampir dua tahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo, namun hingga Senin (13/5/24) belum juga tuntas. Bahkan, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus tersebut mengaku, sudah mengirimkan kembali berkas penyidikan, setelah dua kali dipulangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap belum lengkap (P-19).

"Selasa (30/4/24) sudah saya serahkan kembali berkas penyidikan ke jaksa, setelah dua kali dikembalikan ke penyidik,"ujar Bripka Imanuelta Sembiring menjawab konfirmasi, Senin (13/5/24).

Baca Juga: Murid SD di Deli Serdang Dianiaya, Orang Tuanya Malah Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik

Iapun berencana akan menanyakan ke jaksa apakah sudah bisa tahap dua (penyerahan tersangka). "Hari ini, Senin (13/5/24) saya mau ke jaksa, mau nanyakan apakah sudah bisa tahap dua,"tambahnya.

Bripka Imanuelta juga menjelaskan, dirinya sudah meminta tolong kepada korban EHNG, mana tau ada keluarganya di Kejaksaan, agar bisa dibantu percepatan dan diterima berkas penyidikan dari pihaknya.

Baca Juga: Waspada! Debu dari Blower Semen Andalas Berisiko Timbulkan Penyakit dan Pencemaran Udara

"Kalaupun mereka (kejaksaan) minta uang sikit-sikit berikan saja biar cepat selesainya,"sebut Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlapor Parlindungan Siringoringo.

Baca Juga: Penyidik Kelabakan Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Karo

Penyidik telah menetapkan Parlindungan Siringoringo sebagai tersangka setelah mediasi yang dilakukan petugas ditolaknya.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB