sumut

Safari Jurnalistik PWI Bonapasogit Disambut Hangat Para Pelajar SLTA di Sipaholon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:00 WIB
Peserta foto bersama pengurus PWI Bonapasogit (Realitasonline.id/Dok)

Dia menyebut, kegiatan yang dilakukan oleh PWI Bonapasogit secara tidak langsung telah membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dampak negatif dan positif dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Safari Jurnalistik PWI Bonapasogit Pudarkan Stigma Negatif Profesi Wartawan

"Pengaruh media sosial sangat luar biasa mengkuatir, karena dapat menjadi pemecah-belah. Dengan kegiatan Safari Jurnalistik PWI Bonapasogit, diharapkan peserta didik sebagai duta dari berbagai SLTA mengikuti kegiatan ini, agar dapat mengimplementasikan dan berbagi pengetahuan bagi teman-teman di sekolah," kata Walpon.

Sementara dalam sesi Pengenalan dunia Pers dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, pemateri Ketua PWI Bonapasogit, Alfonso Situmorang SH kepada para anak didik menjelaskan, apa itu pengertian Wartawan, tugas Wartawan dan payung hukum Wartawan dalam menjalankan tugas.

Alfonso Situmorang SH juga menyampaikan, bagaimana Wartawan profesional itu menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Lalu, defenisi Pers dan Wartawan. Kemudian, apa perbedaan Pers dan media sosial.

Baca Juga: Safari Jurnalistik SMAN 3 Tarutung, Pelajar Akui Pers Sangat Vital Sebagai Sosial Kontrol

" Memilih profesi sebagai Wartawan, diperlukan beberapa persiapan, baik itu persiapan pelatihan menulis maupun persiapan berupa pengetahuan dan informasi seputar Jurnalistik. Sebab, Wartawan tidak sekedar bisa menulis berita, akan tetapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku dalam dunia Jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik," ungkapnya.

Senada pemateri dari Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing SH menekankan kepada anak didik materi non terminologi, yaitu penekanan terhindar dari masalah di dalam menggunakan media sosial.

Walpon Baringbing menuturkan, anak didik harus mengenal dulu apa itu arti Maslah di dalam menggunakan media sosial. Sebab, penggunaan media sosial akan diperhadapkan pada persoalan hukum, bila menyimpang dari Undang-undang ITE.

"Anak didik dalam menggunakan media sosial harus mengetahui apa itu arti ujaran kebencian atau kalimat yang akan membuat orang lain merasa tersinggung. Lalu, mengunggah postingan mengandung SARA, juga akan terjerat Undang-undang ITE,"terang Walpon Baringbing.

Baca Juga: Safari Jurnalistik di SMAN 1 Tarutung, PWI Bonapasogit Kenalkan Profesi Wartawan ke Pelajar

Akun palsu, lanjut Walpon Baringbing, akan juga terkuak dengan tracking jejak digital. Sebab, Aparatur penegak hukum memiliki alat Siber. Hindarilah melakukan masalah dalam penggunaan media sosial.

"Sebab itu, jangan merasa jago memiliki akun palsu. Jangan merasa hebat bersembunyi melakukan kesalahan. Anak didik kami harapkan tidak sampai terjerat hukum dalam penggunaan media sosial. Anak didik yang akan diperhadapkan pada teknologi yang semakin maju, agar bijak dan belajar untuk kebaikan,"imbuh Walpon Baringbing.(MN)

 

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB