Realitasonline.id - Labura | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan sebanyak 35 Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029, hasil pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu.
Penetapan 35 Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura terpilih untuk masa bakti 2024-2029 yang ditetapkan KPU berasal dari 5 Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Data yang diperoleh Realitasonline.id, dari 35 caleg terpilih, partai politik peraih kursi DPRD Labura terbanyak adalah Partai Golkar dengan perolehan 9 kursi, disusul Partai Hanura 6 kursi, sedangkan PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing memperoleh 4 kursi.
Baca Juga: 5 Jemaah Calhaj Technical Landing Sudah Dikembalikan ke Embarkasi Asal, Begini Keterangan PPIH
Ketua KPU Labura, Adi Susanto menyampaikan, penetapan 35 caleg DPRD terpilih itu telah sesuai dengan surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor 789, untuk itu kami diminta maupun dituntut melaksanakan penetapan pasca surat putusan itu terbit.
Sesuai dengan surat KPU RI pasca putusan MK, kami diminta serta diberi waktu 3 x 24 jam terkait penetapan hasil dan pembagian alokasi kursi anggota DPRD Labura, ucap Adi di Hotel Permata Warna Aek Kanopan, Selasa malam (28/05/24).
"Hari ini adalah waktu terakhir, sehingga kami harus segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Labura untuk pemilu 2024," katanya.
Adi menjelaskan meskipun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menerima ajuan keberatan atau PHPU disalah satu dapil di Labura, sehingga menyebabkan KPU Labura tidak sama melaksanakan penetapan dengan Kabupaten/Kota lainnya.
Baca Juga: Siap-siap! Pemko Medan akan Buka 1700 Formasi PNS dan PPPK
"Laporan ajuan keberatan PHPU di MK itu teregistrasi, namun MK memutuskan amar putusan, yang menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima atau ditolak, pelapornya dari jalur perseorangan (pribadi)," bebernya
Adi juga mengucapkan selamat kepada 35 caleg DPRD terpilih periode 2024-2029, kepada calon terpilih yang sudah ditetapkan nantinya bisa menjalankan tugas dengan amanah, sehingga dapat membangun dibumi basimpul kuat babontuk elok. Tutupnya
Ditempat yang sama, James Ambarita, Komisioner KPU Labura mengatakan, penetapan 35 perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Labura, sesuai dengan perolehan suara sah partai politik dan caleg.