Realitasonline.id - Karo | Parlindungan Siringoringo divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Adil Simarmata, pada sidang Pengadilan Negeri di Kabanjahe, Rabu (28/8/24).
Parlindungan merupakan terdakwa pencemaran nama baik terhadap petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe Esra Herlina Natalia Gultom (39).
Menanggapi putusan tersebut Parlindungan Siringoringo menyatakan banding. Serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Randa Morgan Tarigan dan Halfeus Hangoluan Samosir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Baca Juga: PKB Abdya Ikut Polisikan Lukman Ady Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya JPU menuntut Parlindungan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 318 KUHPidana. Sementara vonis hakim lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa. Sehingga JPU menyatakan banding.
Diketahui bahwa Pasal 318 KUHPidana menyatakan barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam, karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pembacaan putusan hakim sempat tertunda sebulan lebih dari jadwal persidangan.
Baca Juga: Murid SD di Deli Serdang Dianiaya, Orang Tuanya Malah Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik
Esra, janda tiga anak, asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.
Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan ke Polres Karo. Sempat 2 tahun lamanya kasus ini "mengendap" di Polres Karo.
Persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja mengaku kehilangan uang di gereja.
Baca Juga: Penyidik Kelabakan Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Karo
Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.
Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang.