sumut

Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Ajukan Banding

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:31 WIB
Gedung Perkantoran Pengadilan Negeri Kabanjahe (Realitasonline.id/zul)

Akhirnya kasus inipun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah upaya mediasi di Kepolisian dan Kejaksaan ditolak terdakwa.(zul)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB