" Jangan percaya itu dan jangan takut. Penerima PKH dan Bansos itu tidak boleh ditukar-tukar dengan alasan dukung mendukung di Pilkada. Dananya bukan milik pribadi tetapi dari APBN dan APBD. Itu uang rakyat. Jadi, jika ada oknum Aparat Desa, Kelurahan yang mengintimidasi, lapor ke tim biar diurus dan harusnya Aparat Desa dan Kelurahan itu netral dan fokus pada tugasnya saja, jangan memihak karena itu dilarang, " tegas Gus Irawan. (RI)