Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personil Polsek Batangtoru Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang tersangka warga Desa Wek III Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel, yang kedapatan simpan narkoba jenis sabu - sabu.
Tersangka berinisial SS (44), ditangkap petugas di salah satu pakter tuak di daerah tersebut. Dari tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 2 plastik klip bening kecil dan satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama tersangka.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (12/10/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat Kapolsek Batangtoru Iptu RN Tarigan, SH, mendapat informasi bahwa di salah satu pakter tuak di Desa Wek III Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Tiga Pemuda Remaja Ini, Diamankan Polisi dari Warnet di Lubuk Pakam Gegara Simpan Narkoba
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Batangtoru memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan di salah satu pakter tuak, petugas melihat tersangka yang sebelumnya telah dicurigai dan identitasnya sesuai dengan laporan masyarakat dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Selanjutnya petugas didampingi Perangkat Desa membawa tersangka ke rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba lainya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke Polsek Batangtoru guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Simpan Narkoba, Jukir Ditangkap Polisi Padang Sidempuan
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru Iptu. RN Tarigan, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Nekad Simpan Narkoba, Petani di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
" Kini tersangka dalam menjalani pemeriksaan, unruk selanjutnya akan diserahkan ke Polres Tapsel guna kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum, " ujar Kapolsek. (RI)