Realitasonline.id - Deli Serdang | Dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang mulai terendus. Dugaan tersebut dikaitkan dengan adanya pemberian paket pekerjaan oleh rekanan dengan setoran 17 - 18 persen ke oknum Dinas pada perkerjaan proyek Anggaran tahun 2025 yang disinyalir telah 65 persen teralisasi.
Wakil Bupati DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Deli Serdang Hendra Wijaya, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan Deli Serdang tersebut.
Menurutnya, sebagian pekerjaan proyek di Dinas Perkimtan Deli Serdang untuk anggaran tahun 2025 diduga telah dikerjakan oleh kontraktor tertentu dengan catatan telah menyetor. Kata dia soal setormenyetor ini bukan lagi rahasia umum di kalangan kontraktor.
Baca Juga: Salurkan Gas Bumi untuk Spring Laundry di Deli Serdang, Konsumen: Saya Puas dengan Layanan PGN
"Diduga rekanan yang bersedia menyetorkan uang sebesar 17-18% dari nilai pagu ke oknum dinas, untuk teknis penyetoran biasa mereka menggunakan anak mainnya, tidak secara langsung, tapi ini sudah bukan rahasia umum lagi," ungkap Hendra kepada awak media, kemarin.
Tambah Hendra, dari penelusurannya di lapangan terdapat pekerjaan paving block yang sudah selesai dikerjakan di Desa Sekip tepatnya di Jalan Pembangunan 1 Gang Saru dan Gang Ali Mustam. Temuan kami ini merupakan salah satu pekerjaan dari Dinas Perkimtan Deli Serdang yang tidak disertai plank proyek, diduga merupakan proyek siluman.
"Ya, coba cek di Pembangunan 1 gang saru dan GG Ali Mustakim, pekerjaan paving block baru selesai dikerjakan," tambah Hendra.
Hendra menjelaskan posisinya sebagai lembaga atau organisasi yang independen yang salah satu tupoksinya memiliki fokus utama dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, transparansi mengawasi pemerintah dan kebijakan publik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai aktivitas sosial, pengawasan, sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk itu DPD LSM LIRA DS meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.