sumut

Kacau! Sudah Berganti Tahun Pembangunan Jembatan di Desa Pematang Tahun 2024 Tak Kunjung Selesai

Senin, 27 Januari 2025 | 09:26 WIB
Pembangunan jembatan desa di Dusun Sopolongot Desa Pematang Labura mangkrak. (Realitasonline.id/Tim)

Realitasonline.id - LABURA | Sudah memasuki akhir Januari 2025, proyek pembangunan jembatan di Dusun Sopolongat Desa Pematang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara yang bersumber dari dana desa tahun 2024 tak kunjung selesai dikerjakan, Senin (27/1/2025).

Kuat dugaan proyek yang dianggarkan melalui anggaran dana desa tahun 2024 ini sudah dicairkan 100 %, mengingat tahun anggaran 2024 sudah berakhir.

Hal itu menimbulkan tanda tanya terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sudah lewat tahun anggaran.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Mahasiswa UINSU Kunci Pagar Utama Kampus hingga Dosen dan Ratusan Mahasiswa Terkurung

Pada Selasa, 21 Januari 2025, Kondisi bangunan tersebut tampak masih belum rampung dikerjakan dan ditaksir baru selesai sekitar ± 80%.

Di lokasi bangunan itu, tidak terlihat papan informasi sehingga tidak diketahui berapa dana yang digelontorkan untuk membangun jembatan tersebut.

Pengerjaan proyek ini pun kuat dugaan asal jadi, sebab kualitasnya terkesan buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru mengingat waktu yang sudah melewati tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Dapat Informasi Pemberitaan Media Online, Anggota DPR RI asal Aceh Bantu Santri Disabilitas dari Abdya Motor Roda Tiga

Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bangunan jembatan itu masih tahap pengerjaan dan belum selesai, kami tidak tau sumber dananya dari mana  dan berapa dananya kami juga tidak tau.

Kepala Desa Pematang Pikir Pohan saat dikonfirmasi Realitasonline, Kamis 24/1/ 2025 melalui pesan whatsapp, hingga kini, belum memberi keterangan serta penjelasan apapun terkait bangunan tersebut.

Bila merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Poskesdes di Pinggir Areal Persawahan Desa Ujung Padang Butuh Uluran Tangan Pemkab Abdya, 4 Tahun Tidak Berfungsi Kini jadi Rumah Hantu

Hal itu diatur sebagaimana dalam Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

Dengan demikian, Pikir Pohan selaku Kepala Desa dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menabrak regulasi dan ketentuan. (YS/Tim)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB