sumut

SPBB PT Citra Samudera Gasindo Diduga Langgar SOP dan Jual Minyak di Atas Harga Standar

Senin, 3 Maret 2025 | 12:23 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga solar subsidi yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual oleh SPBB tersebut seharga Rp7.000 per liter. Tidak hanya itu, pihak SPBB juga diduga menjual minyak ke luar kecamatan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Realitasonline.id – Batubara | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bungker (SPBB) PT. Citra Samudera Gasindo (SPBB 17.212.04) yang berlokasi di Jl. Nelayan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, SPBB ini juga diduga menjual bahan bakar subsidi di atas harga standar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga solar subsidi yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual oleh SPBB tersebut seharga Rp7.000 per liter. Tidak hanya itu, pihak SPBB juga diduga menjual minyak ke luar kecamatan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Manajer SPBB mengaku tidak tahu soal kenaikan harga saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (26/2), manajer SPBB berinisial IY mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan harga tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja ditempatkan di SPBB tersebut.

Baca Juga: Usai Retreat, Bupati Taput Taripar Hutabarat dan Wabup Deni Lumbantoruan Gelar Syukuran Selama 2 Hari, Begini Sambutan Masyarakat

 

"Dalam satu bulan, SPBB menerima kuota sebanyak 24 tangki, dengan kapasitas masing-masing 16.000 liter per tangki. Nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara akan kami layani terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami melayani yang tidak memiliki surat rekomendasi," ujar IY.

Di sisi lain, seorang nelayan mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar di SPBB tersebut.

"Saya datang ke lokasi SPBB pukul 06.00 pagi, tapi mereka bilang stok minyak sudah habis. Selain itu, operator SPBB juga arogan dalam melayani konsumen," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Sekedar Mengajar dan Ingin Diakui Negara, Nurlena Guru MIN 3 Labuhanbatu Berjuang Lulus PPPK

 

Masyarakat meminta pemerintah daerah Kabupaten Batubara dan PT Pertamina Persero segera melakukan pengawasan serta memberikan sanksi terhadap SPBB 17.212.04 jika terbukti melanggar aturan.
SPBB ini diduga telah melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009.

Baca Juga: Sekda Deli Serdang dan ASN Komit Kuatkan Pemerintahan Asri Ludin Tambunan - Lom Lom: Kami Siap Laksanakan Program dengan Baik

Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB