sumut

Terkait Dugaan Pungutan di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA, Ombudsman Sumut Wanti- Wanti Sekolah Negeri

Kamis, 24 April 2025 | 18:27 WIB
Ilustrasi pungli di sekolah negeri baik SD dan SMP dengan dalih uang perpisahan. (Realitasonline.id/Mukhtar Habib)

Realitasonline.id | Terkait dugaan pungutan di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa di Deli Serdang. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mewanti-wanti seluruh sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Herdensi selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, yang menolak praktik semacam itu melanggar peraturan yang tercantum dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah oleh PP No. 66 Tahun 2010. 

Herdensi menyebutkan aturan tersebut secara tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan, baik individu maupun kelompok, melakukan pungutan kepada siswa jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mobkas Honda Jazz IDSI 2005: Hatchback Irit, Tangguh, dan Masih Menawan

Selain itu, dia juga mengingatkan larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar. 

Atas dasar itulah, menurut Herdensi kalau sekolah dasar negeri tidak boleh memungut biaya dari peserta didik untuk keperluan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.

Herdensi juga meminta agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan bersikap tegas terhadap pelanggaran ini. 

Baca Juga: Mobkas Toyota Razia GR Sport CVT 2022: Tampil Sporty, Harga Update Terbaru

Dia menambahkan, jika ditemukan pungutan liar, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua murid dan kepala sekolah yang bersangkutan perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. 

Ombudsman juga mengharapkan adanya evaluasi dan sanksi dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah yang melanggar, serta pembinaan dari kepala daerah kepada dinas terkait.

Lebih lanjut, Ombudsman mendorong masyarakat untuk turut mengawasi layanan pendidikan. Jika terdapat pungutan yang tidak sesuai aturan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui kanal resmi Ombudsman.

Baca Juga: Fitra Eri Mereview Bus Scania: Bermesin Diesel 6 Silinder Turbo, Begini Tenaga dan Fitur- Fiturnya 

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” Pungkas Herdensi di kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/4). (Mukhtar Habib)

Herdensi saat menyampaikan peringatan terhadap soal dugaan pungli terhadap siswa-siswi di sekolah negeri di Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB