sumut

Penyelenggaraan Perpisahan di SMP Negeri 6 Binjai Diduga Ilegal

Senin, 12 Mei 2025 | 11:04 WIB
SMP Negeri 6 Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - BINJAI | Wakil Wali Kota Binjai langsung merespon persoalan dugaan pungli di sekolah SMP Negeri 6 Jalan Madura Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi kepada media ini pada Sabtu 10/5/2025 melalui pesan whatsapp milik Hasanuk Jihadi selaku Wakil Wali Kota Binjai, langsung merespon adanya dugaan pengutipan Dana Perpisahan di SMP Negeri 6 Kota Binjai Sebesar Rp 700 Ribu.

Hasanul Jihadi selaku Wakil Wali kota Binjai mengatakan, "Saya akan dalami permasalahan dan akan berkoordinasi dengan Bapak Walikota".

Baca Juga: Cerita Sepasang Kakek Nenek di Sergai hanya Miliki Beras 1 Muk dan Uang Rp20 Ribu

"Agar Inspektorat turut memeriksa, kita serius dalam melawan Pungli," ucapnya lagi.

Sementara itu tokoh masyarakat Kota Binjai Hapipudin menegaskan bahwa dirinya sependapat dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.

"Saya apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai yang langsung merespon dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala-kepala sekolah maupun Komite," tegasnya.

Agar tidak ada lagi bentuk-bentuk pengutipan dana kepada siswa dan siswi, mau di sekolah SMP Negeri maupun swasta, ujarnya.

Hapipudin menjelaskan lagi sudah sangat jelas ada peraturan bahwa sesuai dengan:

1. Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca Juga: SMSI Sumut Dorong Kapolda Beri Penghargaan untuk Tim Irwasda Poldasu Pembasmi Narkoba

2. PP No. 17 Tahun 2010: Pasal 181 huruf d menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor : 400-3-671/DISDIK/II/2025 tentang Larangan Kegiatan study tour/widya Wisata / Study Lintas Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Binjai , tanggal 12 Februari 2025.

Hapipudin menjelaskan perpisahan bukanlah bagian dari proses belajar mengajar dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melakukannya, maka kegiatan perpisahan yang dilakukan sekolah dapat dikatakan ilegal.

Dasar Hukumnya itu adalah:

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB